Tugas Pokok Guru
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (1)
kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
tugas pokok.
Dalam
penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”,
misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan
guru piket.
Uraian jenis
kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a.
Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b.
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Penjelasan
kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
- Kegiatan
tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi
pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran
dalam kegiatan tatap muka,
- Menilai
hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran
tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian
akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
- Kegiatan
tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan
menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan
observasi/eksplorasi,
- Kegiatan
tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
- Waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi
waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum
pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara
lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik
yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil
pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses
pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil
pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan
harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian
tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian
nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya
dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
- Tes
dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah
semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan
kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
- Tes
tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
- Pengolahan
hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
- Pengamatan
dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses
pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil
pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
- Pengamatan
dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses
tatap muka, dan atau di luar kelas.
- Pengamatan
dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di
luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya.
- Penilaian
hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk
jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
- Adakalanya
dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk
menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta
didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu
membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler,
dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan
yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah
ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
- Bimbingan
dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan
(remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang
diampu guru.
- Kegiatan
pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada
peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
- Kegiatan
pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik
yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi
waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya
perbendaharaan kompetensi.
- Bimbingan
dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus,
disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap
setiap minggu.
3) Bimbingan
dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
- Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
- Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Jenis
kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
- Olimpiade/Lomba
Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
– Kesenian
- Karya
Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
– Paskibra,
- Pecinta
Alam,
- Palang
Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit
Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e.
Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7)
menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan
pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan
pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal
52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas
pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah
remaja, dan guru piket.
Sumber:
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta,
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 ayat (1)
kewajiban guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
tugas pokok.
Dalam
penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang dimaksud dengan “tugas tambahan”,
misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan
guru piket.
Uraian jenis
kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a.
Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib
membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b.
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Penjelasan
kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
- Kegiatan
tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi
pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi
pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran
dalam kegiatan tatap muka,
- Menilai
hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran
tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian
akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
- Kegiatan
tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan
menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan
observasi/eksplorasi,
- Kegiatan
tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas,
laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
- Waktu
pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi
waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
Sebelum
pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara
lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul,
media, dan perangkat administrasi.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
c. Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian dengan tes.
- Tes
dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah
semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan
kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
- Tes
tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
- Pengolahan
hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
2) Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
- Pengamatan
dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses
pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil
pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
- Pengamatan
dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses
tatap muka, dan atau di luar kelas.
- Pengamatan
dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di
luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya.
- Penilaian
hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk
jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka.
- Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1) Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2) Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
- Bimbingan
dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan
(remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang
diampu guru.
- Kegiatan
pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada
peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
- Kegiatan
pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik
yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi
waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya
perbendaharaan kompetensi.
- Bimbingan
dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus,
disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap
setiap minggu.
3) Bimbingan
dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler.
- Kegiatan
ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik.
- Kegiatan
ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Jenis
kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
- Pramuka,
- Olimpiade/Lomba
Kompetensi Siswa,
- Olahraga,
– Kesenian
- Karya
Ilmiah Remaja,
- Kerohanian,
– Paskibra,
- Pecinta
Alam,
- Palang
Merah Remaja (PMR),
- Jurnalistik,
- Unit
Kesehatan Sekolah (UKS),
- Fotografi,
e.
Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Sumber:
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas: Jakarta,
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan