Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Pemerintah Dalam Menciptakan Guru Profesional

Pemerintah memiliki langkah-langkah untuk menjadikan guru sebagai pendidik profesional melalui tahapan sertifikasi yang menjadi bukti profesionalisme sesuai dengan amanat UUD no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Namun, kenyataannya sistem pendidikan Indonesia menunjukkan bahwa kompetensi dasar peserta didik terkait literasi dan numerasi masih rendah bagi siswa di bawah usia 15 tahun, dengan skor 382 di urutan ke-71 dari total 77 negara.

Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengimplementasikan berbagai program untuk meningkatkan kinerja guru sebagai pendidik profesional.

Upaya untuk mengembalikan guru sebagai pendidik profesional melibatkan pemerintah dan semua pihak, termasuk guru, satuan pendidikan, dan peserta didik untuk meningkatkan kompetensi pendidik, kualitas pembelajaran, dan mutu pendidikan secara nasional.



Arti Guru Profesional

Guru yaitu pendidik ahli dengan tugas inti mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).

Menurut webinar oleh Prof. Nunuk, guru profesional ialah pendidik yang sanggup berinovasi terhadap kebutuhan siswanya dan mencari jalan keluar untuk memecahkan masalah-masalah di sekolahnya.

Transformasi Pendidikan melalui Ditjen GTK

Transformasi Guru dan Tenaga Kependidikan tersebut dapat dicapai secara optimal lewat berbagai program utama Ditjen GTK, yang secara garis besar yaitu sebagai berikut:

  • Pertama, Transformasi Kepemimpinan Pendidikan. Strategi yang dilakukan dengan Program Pendidikan Guru Penggerak. Hasil yang diharapkan dari Program Pendidikan Guru Penggerak adalah pemimpin sekolah yang berkualitas tinggi, yaitu yang memahami kebutuhan belajar murid, yang mampu menjadi mentor buat guru-guru dan kepala sekolah lainnya, dan yang menjadi penggerak perubahan dalam ekosistem pendidikan Indonesia.
  • Kedua, Transformasi Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Hasil yang diharapkan dari Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan adalah Pendidikan guru berstandar global
  • Pengembangan Ekosistem Belajar Guru di setiap Provinsi. Strategi yang dilakukan dengan membentuk Balai Guru Penggerak (BGP)
  • Keempat, Komunitas Pendidikan yang Bergotong Royong untuk tujuan yang sama (Murid).
  • Kelima, Regulasi, Tata Kelola, dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah Hasil yang diharapkan regulasi-regulasi di bidang guru dan tenaga kependidikan yang mendorong peningkatan kualitas secara komprehensif serta dibidang pendidikan profesi guru, yang mendorong terciptanya inovasi - inovasi peningkatan konprehensif.

Tindakan Konkret untuk Meningkatkan Kualitas Guru

Dalam upaya untuk mengimplementasikan transformasi dalam meningkatkan kualitas tenaga pendidik, pemerintah telah melaksanakan beberapa program tindakan konkret, yaitu:

  1. Program Guru Penggerak yang berhasil melahirkan 10.000 guru penggerak
  2. Pelatihan bagi 35.000 guru melalui Balai Guru Merdeka
  3. Mengajak organisasi masyarakat sipil menjadi organisasi penggerak
  4. Program revitalisasi pendidikan profesi guru yang menghasilkan 20.000 guru bersertifikat
  5. Program penataan dan redistribusi guru

Selain upaya tersebut yang telah dilakukan oleh Kemendikbud dan pemerintah, program pendidikan profesi guru merupakan pondasi penting dalam mencapai hasil pendidikan yang optimal.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pendidikan profesi guru (PPG) merupakan program pendidikan tinggi setelah menyelesaikan program sarjana yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dengan keterampilan khusus dalam menjadi seorang guru.

Merdeka mengajar, dimana guru memiliki kebebasan dalam menentukan pembelajaran, tercermin dalam program PPG yang bertujuan agar lulusan PPG mampu mengimplementasikan pembelajaran yang berbeda-beda.

Program PPG yang dikutip dari Prof. Nunuk ini merupakan strategi untuk meningkatkan kualitas guru, sehingga lulusan PPG memiliki kemampuan berkualitas dalam merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.

1. PPG Prajabatan

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah menyelesaikan program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk memperoleh Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

PPG dalam Jabatan

Program PPG Dalam Jabatan diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang berbakat dan berminat menjadi guru agar mampu menguasai kompetensi guru secara keseluruhan sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Tujuan program ini adalah untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Program PPG dalam Jabatan memberikan kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif sebagai guru profesional dengan model pembelajaran problem-based learning dan project-based learning.

Agar dapat menghasilkan guru yang demikian, pastinya sistem dalam program ini telah direncanakan dengan baik guna menciptakan guru masa depan yang profesional, kompetitif, dan berintegritas.

Program profesi guru menjadi salah satu pondasi dari transformasi untuk mewujudkan siswa Pancasila sebagai objek utama, di mana siswa memiliki kompetensi global sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.