Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Fitrah (Definisi, Syarat, Tata Cara Pembayaran Dan Niat Zakat Fitrah)

Zakat Fitrah merupakan salah satu dari rukun islam yang secara hukum wajib untuk dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat fitrah dilakukan di awal bulan ramadhan (bulan puasa) sampai pada penghujung ramadhan. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dimakan sehari-hari semisal beras, kurma, gandum, sagu, jagung, dan lain-lain. Jumlah makanan pokok yang harus dibayarkan tiap jiwa sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa.

Perhatikan firman Allah berikut dalam surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang ruku.” (Q.S. Al Baqarah : 43).
Rasulullah Muhammad SAW bersabda dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Yang artinya :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat firtah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.”
a. Syarat Zakat Fitrah

Berikut beberapa syarat wajib pembayar zakat (muzakki) diantaranya ialah :
  • Beragama Islam
  • Waktu pelaksanaan zakat dilakukan selama bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.
  • Mampu secara keterbutuhan pangan

Rukun-Rukun Zakat Fitrah (Tata Cara Pelaksanan):
  • Niat dengan ikhlas karena Allah hendak berzakat fitrah
  • Adanya muzakki (orang yang berzakat)
  • Adanya mustahik (orang yang berhak menerima zakat)
  • Adanya makanan pokok yang akan dizakatkan
  • Tata cara sesuai dengan yang telah disyariatkan

b. Waktu Pelaksanaan Pembayaran Zakat Fitrah

Mengenai waktu pelaksanaan pembayaran zakat fitrah terdapat beberapa segmentasi sebagai berikut :
  • Secara hukum syariat dikatakan wajib jika waktu pembayaran zakat dilakukan selama bulan ramadhan mulai dari awal hingga mendekati akhir bulan.
  •  Secara hukum syariat yang disunnahkan jika dibayarkan setelah shala subuh di hari raya idul Fitri.
  • Pembayaran zakat akan menjadi makruh jika dilakukan setelah shalat Ied namun beum sampai pada terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal tersebut.
  • Diharamkan membayar zakat setelah matahari terbenam di hari raya idul fitri.

c. Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Pelaksanaan Zakat Fitrah
  • Seeorang yang memiliki kewajiban membayar zakat bisa juga membayarkan zakat orang-orang yang masih menjadi tanggungannya. Misalnya saja dalam keluarga, sang ayah membayarkan zakat dari istri dan juga anak-anaknya.
  • Bayi yang lahir meskipun ia lahir di akhir ramadhan namun belum memasuki bulan syawal, maka bayi tersebut sudah wajib dibayarkan zakatnya bisa oleh orang tuanya atau keluarganya.
  • waktu dibayarkannya zakat fitrah adalah malam hari dibulan Ramadhan hingga subuh hari menjelang pelaksanaan shalat idul fitri di tanggal 1 syawal.
  • Zakat fitrah dibayarkan berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat.

d. Besaran Pembayaran Zakat Fitrah

Barang yang dizakatkan adalah makanan pokok yang biasa dikonsumsi setiap hari semisal beras, jagung, singkong, dan lain-lain. Besaran makanan pokok yang dizakatkan sebesar 3,2 liter atau 2,5 kg beras. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun islam yang harus ditaati. Jika zakaat tak dibayarkan maka akan dipertanyakan keislaman seseroang tersebut. 

Sama halnya dengan rukun islam lainnya seperti shalat, puasa, dan lainnya, zakat adalah hal yang esensial dalam berislam. Jika tidak membayar zakat, tentu orang tersebut akan berdosa. Dahulu pada masa Rasulullah SAW sampai pada kepemimpinan Khulafaur Rasyidin serta kepemimpinan dinasti sesudahnya, siapapun orangnya yang enggan membayar zakat maka akan diperangi.

e. Niat Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Nafsii Fardlol Lillaahi Ta'aalaa
 Artinya :

Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala


Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى  
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Zaujatii Fardhol Lillaati Ta'aalaa


 Artinya :

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya : 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى  
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Waladii (Sebutkan Nama Anaknya) Fardhol Lillaahi Ta'aalaa

Artinya :

Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala


Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya : 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى  
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Bintii (Sebutkan Nama Anaknya) Fardhol Lillaahi Ta'aalaa
 Artinya :

Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala


Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّ نَفْسِى وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا 
  فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri ِAn Nafsii Wa'an Jamii'i Maa Yalzamunii Nafaqootuhum Syar'an Fardhol Lillaahi Ta'aalaa
 Artinya :

Saya niat mengeluarkan zakat atas diri sendiri dan atas sekalian (Keluarga) yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.


Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى  
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An (Sebutkan Nama Orangnya) Fardhol Lillaahi Ta'aalaa
Artinya :

Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala


Sumber :
http://www.hermanbagus.com/2015/08/pengertian-zakat-beserta-penjelasan-zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html