Pengertian Narkoba Dan Jenis - Jenis Narkoba
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita
telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat
terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera
diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi
muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh
budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui
layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan
diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat
menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat
menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya
peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba.
Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikan juga dapat ikut
berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.
Pengertian Narkoba
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat
pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Jenis-jenis Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika, Psikotropika
dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis narkoba adalah
sebagai berikut:
1. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah
“Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya
dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan
dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan
manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Narkotika
digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
- Narkotika
golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya
adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu
pengetahuan. Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
- Narkotika
golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidin, benzetidin,
dan betametadol.
- Narkotika
golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan,
tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : kodein dan
turunannya.
2. Psikotropika
- Psikotropika
golongan I adalah dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum
diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya.
Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
- Psikotropika
golongan II adalah psikotropika dengan daya adiktif kuat serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin,
dan metakualon.
- Psikotropika
golongan III adalah psikotropika dengan daya adiksi sedang serta
berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina,
dan fleenitrazepam.
- Psikotropika
golongan IV adalah psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan
serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK,
mogadon, dumolid ) dan diazepam.
3. Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan
psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya
adalah :
- Rokok
- Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin
yang bila dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008). Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk
selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat
dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
- Faktor
internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti
kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya
religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau
terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang
sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang
pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat
terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai
risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
- Faktor
eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan
seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh
lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau
membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi
makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang
menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman
sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan
seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa
saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup
kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau
gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1. Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan
penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan,
bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas
sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas
lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus
menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas
mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak
peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan
kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain
(pada pengguna dengan jarum suntik)
2. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di
rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau
mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah,
malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak
menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan
bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya
dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang
tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang
berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan
berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya,
sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke
disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau
penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3. Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di
sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun
mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk
di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke
kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah
tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya
yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu
digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan
dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres”
di sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan
efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga
mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di
otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya
fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi),
psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba
telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya
hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu,
bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi
kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan
pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan
dihukum mati.
Sebenarnya juga tidak sedikit para pengguna
narkoba ingin lepas dari dunia hitam ini. Akan tetapi usaha untuk
seorang pecandu lepas dari jeratan narkoba tidak semudah yang dibayangkan.
Untuk itu katakan Say no to drugs….!!!